Kumpulan Perbedaan Pendapat Para Madzhab BAGIAN 1

Posted by Quzwini Al-mughni Rabu, 22 Februari 2012 0 komentar
Pada masa Nabi Muhammad SAW hidup, yang ditulis hanyalah Al-Qur’an. Sementara Hadist – hadist tidak ditulis / dibukukan karena khawatir akan campur aduk dengan Al-Qur’an.
Pada masa Khalifah yang ke 3 ( Tiga ) Ustman bin affan Rda ( 23 – 35 H ) ayat – ayat Al-Qur’an yang cerai berai itu dikumpulkan menjadi satu Mushaf yang sekarang di kenal dengan nama MUSHAF USTMAN BIN AFFAN.
Hadist – hadist Nabi Muhammad SAW , yakni ucapan – ucapan, tindakan beliau semuannya tersimpan dalam dada para Sahabat yang disebut PEMANGKU HADIST. Para PEMANGKU HADIST ini baik pada masa Nabi masih hidup maupun sesudah wafat mereka telah mengembara keseluruh pelosok Negara sesuai dengan perkembangan daerah – daerah Islam. Diantara mereka ada yang menetap di Mekkah, Madinah dan adapula yang telah pindah ke ‘Iraq, Mesir, Yaman, Persia, Hadlratulmaut, Eithofia dan bahkan ada yang ke Tiongkok.
Nasib Hadist Nabi agak malang pada waktu itu, karena belum terkumpul pada satu atau dua buku ( Kitab ), tetapi tersimpan dalam ribuan dada dan hati para Sahabat Rasul yang telah mengembara keberbagai Negara.
Pada Zaman para Sahabat kira – kira dari tahun 13 Hijriyah sampai 70 Hijriyah ( yakni 57 tahun ) fatwa – fatwa agama dan hukum – hukum pengadilan dipegang oleh para Sahabat. Mereka memutuskan hukum langsung diambil dari Al- Qur’an, bila tidak ada dalam Al- Qur’an mereka mencari dari Hadist Nabi dan apabila tidak ada mereka menggunakan Qiyas.
Mereka dalam praktek tersebut tidak banyak mendapat kesulitan, karena mereka hafal Al-Qur’an dan Al-Hadist.Sementara masalah – masalah baru yang mereka hadapi belum begitu banyak.
Selain itu para Sahabat terbagi menjadi dua golongan :
Golongan pertama yang jumlahnya banyak, ialah pemangku Hadist saja dengan tugas hanya menyampaikan Hadist – hadist yang mereka hafal
kepada para pengikitnya ( santri – santrinya )tanpa memberikan komentar tentang isi dari Hadist – hadist tersebut.
( Klompok ini disebut “ AHLI RRIWAYAH “)
Klompok kedua yang jumlahnya lebih sedikit,selain pemangku hadist mereka juga berfatwa memutuskan hukum dan masalah – masalah yang ditanyakan kepada mereka.
( Klompok ini disebut “ MUFTI / FUQOHA “) jumlahnya kira – kira 130 Orang.

0 komentar:

Posting Komentar

Kalo berguna berkomentarlah sobat, atupun komplen silahkan tentang blog ini, blog ini masih dalam pembelajaran...

coment